Thursday, December 31, 2015

Menghitung Zakat Ternak Kambing atau Domba

Menghitung zakat dari usaha ternak kambing/domba
Menghitung zakat dari usaha ternak kambing/domba
Kita asumsikan di kita (Indonesia) kebanyakan peternak Kambing atau Domba itu adalah menggunakan sistem ternak di kandangkan dan di beri makan rumput (tidak di gembalakan di lahan bebas).


Maka tidak termasuk ke dalam ketentuan Zakat Peternakan jika tidak digembalakan di padang rumput bebas, tapi masuknya ke Zakat Tijarah (Zakat Perniagaan), dimana untuk zakat usaha ternak kambing dan domba adalah sebesar/senilai 2.5% (Nishab nya adalah 94 gram emas) dan sudah haul 1 tahun.

Jadi jika sobat punya peternakan domba/kambing, terus sobat catat kapan mulai berniaga nya. Terus ternyata setelah satu tahun dari mulai mencatat tersebut, ternyata Laba bersih (setelah di potong macem2 biaya produksi dan kepentingan2 lainnya) ternyata ada laba bersih tersisa senilai 94 gram emas (atau lebih). Maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5%.

Misalnya harga per gram emas Rp. 400.000,- dan sesuai hukum Islam, wajib zakatnya kalau sudah lebih dari 94 gram emas (jika di-uangkan Rp. 37.600.000,-). Lalu setelah dihitung laba bersih setelah satu tahun yang ada di rekening sobat ada Rp. 40.000.000,- nah khan sudah lebih dari Rp. 37.600.000,- tuh, maka zakatnya adalah 2.5% dari Rp. 40.000.000,- sama dengan Rp. 1.000.000,-

Jadi, ketahuan zakatnya Rp. 1.000.000,- . Sobat tinggal bagikan saja kepada fakir miskin di sekitar peternakan sobat. kalau ribet dan bingung ngebagikannya, bisa minta bantuan aja sama aparat setempat (Pak RT dan pak RW) yang sudah faham betul siapa yang harus dibagi.

Tuh, khan, ngak sampe jatuh miskin toh ngeluarin zakat itu. Masih tersisa uang sobat sebesar Rp. 39.000.000,-.

Udah deh, sobar bebas dan harta sobat sudah bersih.

Demikian semoga bermanfaat dunia & akhirat.

Sumber foto.

No comments:

Post a Comment